Polres Kobar Berhasil Amankan Dua Pelaku Curat, Kerugian Capai Rp 439 Juta
Pangkalan Bun, cybernews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan perusahaan ekspedisi hingga Rp 439 juta lebih. Dua pelaku berinisial DSP dan CAO berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santoso, dalam keterangan persnya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 03.28 WIB di kantor PT Global Jet Express (J&T Express) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing DSP dan CAO, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Kapolres.
Kasus ini berawal dari tersangka DSP, karyawan J&T Express bagian kurir, yang menghadapi masalah keuangan akibat menggunakan uang hasil COD dan uang pelanggan tanpa menyetorkannya ke kantor. Untuk menutupi perbuatannya, DSP kemudian mengajak CAO, teman semasa SMK, untuk mencuri brankas berisi uang di kantor tempat DSP bekerja.
Keduanya menggunakan mobil box Hilux operasional perusahaan untuk melancarkan aksinya. Setibanya di lokasi, DSP mematikan saklar listrik kantor agar situasi gelap, sementara CAO memanjat ke lantai dua dan masuk melalui pintu yang rusak. Setelah berhasil membuka pintu dari dalam, CAO menurunkan DSP dan bersama-sama mereka mengambil brankas merk Krisbow warna hitam berisi uang tunai.

