Satreskrim Polres Lamandau Bongkar Serangkaian Curanmor dan Curat, BB diamankan

Satreskrim Polres Lamandau Bongkar Serangkaian Curanmor dan Curat, BB diamankan

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil membongkar serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) para pelaku yang meresahkan masyarakat dan barang bukti berhasil diamankan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita tujuh unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya, “kata Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto didampingi Kasatreskrim AKP Waryoto dan Kasatresnarkoba Polres Lamandau dalam press release di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (13/8/2026).

Sepanjang Agustus 2026, Polres Lamandau menangani lima perkara yang terdiri atas empat kasus curanmor dan satu kasus curat.

“Empat perkara saat ini sudah masuk tahap penyidikan (sidik), sementara satu perkara curanmor lainnya masih dalam proses penyelidikan (lidik) untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Salah satu pengungkapan curanmor bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penawaran sepeda motor Honda Beat warna merah-putih dengan harga jauh di bawah standar di depan sebuah minimarket di Jalan Bukit Hibul Utara, Nanga Bulik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy. Upaya itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka AFJ (48).

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan AFJ di Desa Arga Mulya, Kecamatan Bulik. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP).

Beberapa kendaraan yang diamankan di antaranya Honda Revo, Honda Vario 150, Yamaha Vega, serta dua unit Honda Supra X 125.

Dalam kasus curanmor lainnya, polisi mengamankan tersangka FD (22). Tersangka diduga mencuri sepeda motor Yamaha MX King milik temannya sendiri di Kelurahan Nanga Bulik.

Baca Juga :  Polres Lamandau Musnahkan 10,5 Kg Sabu, Tujuh Tersangka Terancam Hukuman Berat

Aksi tersebut dilakukan setelah permintaan FD untuk meminjam sepeda motor ditolak. Kendaraan kemudian didorong sejauh sekitar tiga kilometer dan dirusak bagian kuncinya menggunakan gunting. Motor tersebut diduga hendak dijual untuk memenuhi kebutuhan biaya perjalanan pulang kampung ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

Selain mengungkap kasus curanmor, Satreskrim Polres Lamandau juga membongkar kasus curat di Peron Dewi Sukses Bersama, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang.

Dalam perkara tersebut, tersangka HK (23), yang diketahui merupakan karyawan setempat, diduga membobol dinding kantor peron menggunakan linggis. Pelaku kemudian mengambil brankas dan sebuah laptop.

Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan dengan modus membuat skenario seolah-olah kantor menjadi korban pembobolan oleh pihak luar.

“Dari hasil pemeriksaan, modus tersangka HK nekat membuat skenario seolah-olah terjadi pembobolan oleh pihak luar. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang sebelumnya telah ia lakukan,” jelas AKBP Eko.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 476 serta Pasal 477 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Lamandau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya dalam menjaga kendaraan dan keamanan rumah.

Masyarakat diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan, termasuk di dasbor, serta memastikan rumah dalam kondisi terkunci dengan aman saat ditinggalkan.

“Satreskrim Polres Lamandau berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (An)

You cannot copy content of this page