Polres Kobar Berhasil Amankan Dua Pelaku Curat, Kerugian Capai Rp 439 Juta
“Barang siapa dengan sengaja mengambil barang kepunyaan orang lain secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak atau memanjat, diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolres.
AKBP Theodorus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kami. Saya mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan,” pungkasnya. (red)

