Polres Lamandau Musnahkan 3,1 Kilogram Sabu, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati
Nanga Bulik, cybernews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.181,77 gram atau sekitar 3,1 kilogram hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Joglo Polres Lamandau, Senin (29/6/2026), setelah penyidik memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Lamandau terkait status barang sitaan yang dapat dimusnahkan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono beserta jajaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau Irwansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Muh. Yusuf Syahrir, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Lamandau, serta Dandim 1017/Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dengan tiga orang tersangka berinisial AR, LH, dan FN.
Kasus pertama diungkap pada 7 Juni 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 605,48 gram yang dikemas dalam enam bungkus plastik klip.
Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap pada 16 Juni 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18, Kecamatan Bulik. Dari seorang tersangka, petugas menyita 2.626,30 gram sabu yang dikemas dalam 31 bungkus plastik klip.
“Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dengan pengungkapan ini, ribuan jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Joko Handono.

Ia menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahannya.
“Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, S.H., M.H., memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Lamandau selama periode Januari hingga Juni 2026.
Menurutnya, selama enam bulan pertama tahun ini, Polres Lamandau berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan total 26 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 49.688,33 gram sabu, 15.378 butir pil inex, serta lima cartridge etomidate.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan peredaran narkotika yang berhasil diungkap diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Peredarannya diduga melalui jalur perbatasan Malaysia menuju Kalimantan Barat, kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kalimantan, di antaranya Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin, hingga Samarinda.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lamandau sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat. (An)

