Ikuti Rapur, Plt Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kalteng
Palangka Raya, cybernews.co.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H.M. Katma F. Dirun menyampaikan Jawaban Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (17/3/2025).
Rapur ini dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong serta dihadiri Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Anggota Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Instansi Vertikal.
Membacakan jawaban Gubernur, Plt. Sekda Katma F. Dirun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan ini untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.”
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pada prinsipnya Pemprov sangat sepakat bahwa pengelolaan pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat di Provinsi Kalteng. Selain itu, pengelolaan pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah, mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah, serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
“Dalam Raperda inilah kiranya sebagai salah satu sarana kita untuk mencapai tujuan tersebut,” lanjutnya.
Dengan pengelolaan pertambangan yang terarah dan teratur, tentunya pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang akan membawa dampak positif bagi kehidupan perekonomian masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan.
“Hal tersebut sejalan dengan visi misi kami, di mana Raperda ini dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah melalui adanya peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya alam sekitar. Tidak hanya secara kebermanfaatannya saja, tentunya pengelolaan pertambangan wajib memperhatikan lingkungan hidup. Hal ini juga yang menjadi salah satu perhatian sebagai substansi penting dalam Raperda ini,” tuturnya.

