Ikuti Rapur, Plt Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kalteng
Harapan ke depannya, dengan terjalinnya koordinasi yang baik antara Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Opsen Pajak MBLB dapat menjadi salah satu pendukung peningkatan PAD yang signifikan bagi Pemprov Kalteng yang mana melalui peningkatan PAD inilah, diyakini dapat mempercepat terwujudnya program-program prioritas dalam pembangunan yang dilakukan Pemprov.
“Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas yang dibangun antara perangkat daerah teknis yang ada di Pemerintah Provinsi dan di Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka optimalisasi PAD di sektor pertambangan ini,” tuturnya.
Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Gubernur memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan atas kaidah teknik pertambangan yang baik serta tata kelola pengusahaan pertambangan.
“Ini tentunya merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi kepada masyarakat Kalimantan Tengah secara tidak langsung. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan upaya tata kelola dalam pembinaan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang izin. Sedangkan untuk kegiatan pengawasan, dilakukan bersama Inspektur Tambang sesuai dengan yang telah diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022,” ungkapnya.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa Kementerian ESDM akan segera membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum). Salah satu tujuannya adalah untuk memberantas pertambangan ilegal atau PETI yang menjamur di dalam negeri.
Namun, Pemerintah Daerah tidak dapat berdiam diri, terlebih apabila berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat Kalteng. Salah satu upaya untuk mengantisipasi PETI adalah mewadahi wilayah yang dijadikan PETI agar dilegalkan dan dapat diajukan menjadi izin dengan diusulkan menjadi WPR, khususnya untuk golongan logam, seperti emas. Sedangkan untuk golongan batuan yang bersifat material lepas, dapat diajukan permohonannya melalui mekanisme SIPB yang proses perizinannya lebih sederhana dibandingkan IUP. Ini dilakukan agar masyarakat asli Kalteng dapat berusaha di tanahnya sendiri dan tercipta lapangan kerja bagi masyarakat Kalteng, dengan tetap memberikan manfaat kepada daerah dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

