Ikuti Rapur, Plt Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kalteng
Saat ini, Pemprov juga telah membentuk tim verifikasi sesuai dengan SK Gubernur Nomor 188.44/297I2022 tentang Tim Penilaian Wilayah IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan yang terdiri dari OPD lintas sektor yang bertugas untuk melakukan telaahan dari masing-masing aspek dalam rangka penerbitan Wilayah IUP/SIPB.
Penetapan Wilayah Pertambangan harus selaras dengan RTRW. Wilayah pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan usaha pertambangan. Oleh karena itu, usulan penetapan wilayah pertambangan harus disertai rekomendasi Bupati/Wali Kota terkait kesesuaian tata ruang yang sudah mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
“Inilah langkah antisipasi terhadap permasalahan keselarasan antara kebijakan pertambangan dengan kebijakan penataan ruang di daerah,” jelasnya.
Sebagai informasi, pasca pendelegasian sebagian kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemprov yang ditandai dengan serah terima dokumen perizinan pada tanggal 8 Agustus 2022, Pemprov menindaklanjutinya dengan mengevaluasi perizinan tersebut.
Selanjutnya, Pemprov mengembalikan permohonan dan membatalkan persetujuan wilayah IUP yang tidak dilengkapi dengan rekomendasi atau persetujuan kesesuaian tata ruang. Sampai saat ini, persetujuan tersebut merupakan persyaratan dasar untuk pengajuan permohonan perizinan pertambangan.
Dalam rangka optimalisasi Opsen Pajak MBLB, Pemprov sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana didalamnya telah termuat adanya obyek Penerimaan baru, yaitu Opsen Pajak MBLB.
Pemprov sebagai pemilik kewenangan menerima Opsen, telah dan akan terus melakukan koordinasi dan rekonsiliasi secara berkala dalam hal realisasi produksi serta realisasi pembayaran pajak dan Opsen Pajak MBLB bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

