Ikuti Rapur, Plt Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran melalui Plt. Sekda menjelaskan bahwa dalam Raperda yang akan dibahas bersama ini, muncul pengaturan bagaimana kewajiban para pemilik izin untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
“Kita sadari bersama ini merupakan sebuah tantangan bagi kita semua bagaimana kiranya dapat menyelaraskan antara pembangunan, investasi, dan lingkungan hidup itu sendiri. Raperda inilah merupakan sebuah penawaran solusi atas permasalahan tersebut nantinya,” pungkasnya.
Terkait dengan pertanyaan dan tanggapan Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD yang disampaikan pada Rapur Ke-6 yang lalu sehubungan dengan perizinan dan pemanfaatan ruang dalam proses bisnis pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB, diungkapkan bahwa sejak berlakunya PP Nomor 51 Tahun 2021, semua jenis perizinan dilaksanakan dengan menggunakan sistem OSS yang berbasis risiko.
Secara konkret Pemprov Kalteng telah melaksanakan pelayanan berupa Perizinan On-Site ke beberapa Kabupaten/Kota secara periodik dan memanfaatkan sosial media untuk jangkauan informasi lebih Luas.
“Ini merupakan bagian dari pelayanan kami untuk mewujudkan cita-cita program kami, yaitu melakukan pendampingan dan dukungan kepada pelaku usaha skala kecil untuk meningkatkan kapasitas dan turut berperan dalam pembangunan di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait dengan pertanyaan tentang pemanfaatan ruang pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terhadap pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB, dijelaskan bahwa dalam proses penerbitan perizinan melalui Sistem OSS terdapat persyaratan dasar, yaitu Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang.
“Pada proses inilah dilakukan telaah atau verifikasi terhadap wilayah yang diajukan permohonan izin mengingat perizinan pertambangan meliputi suatu wilayah yang bersinggungan dengan berbagai aspek,” lanjutnya.

