Polres Lamandau Putus Jalur Narkoba Antar Provinsi, Selamatkan 105 Ribu Jiwa dari Bahaya Sabu

Polres Lamandau Putus Jalur Narkoba Antar Provinsi, Selamatkan 105 Ribu Jiwa dari Bahaya Sabu

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.513,15 gram atau sekitar 10,5 kilogram dalam kurun waktu April hingga Mei 2026. Dari empat kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dan antarpulau.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono didampingi Kasat Reskrim dan Kaur Bin Ops (KBO) atau Kepala Urusan Pembinaan Operasional  mengungkapkan keberhasilan tersebut saat menggelar konferensi pers di Aula Joglo Polres Lamandau, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, seluruh pengungkapan dilakukan di sejumlah titik strategis di jalur Trans Kalimantan yang diduga menjadi lintasan utama peredaran narkotika dari Kalimantan Barat menuju berbagai wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Cabuli Santriwati, Polres Kobar Tangkap Pengasuh Ponpes

“Kasus pertama berhasil diungkap pada 22 April 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 14, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka bernama Muhammad Haitami alias Bowo dengan barang bukti sabu seberat 1.219,65 gram,” ungkap Kapolres.

Dari barang bukti tersebut, nilai ekonomis sabu diperkirakan mencapai Rp1,82 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.196 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page