Polres Lamandau Musnahkan 10,5 Kg Sabu, Tujuh Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polres Lamandau Musnahkan 10,5 Kg Sabu, Tujuh Tersangka Terancam Hukuman Berat
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus berbeda yang terjadi sepanjang April hingga Mei 2026.

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus berbeda yang terjadi sepanjang April hingga Mei 2026. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Lamandau M. Yusuf, perwakilan Dandim 1017/Lamandau Sumarno selaku Pasi Intel, perwakilan Pengadilan Negeri Lamandau Faizal Ashari, S.H., perwakilan Pengadilan Agama, Kesbangpol, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menjelaskan, sabu seberat 10,5 kilogram tersebut merupakan hasil pengungkapan empat perkara narkotika di sejumlah titik sepanjang Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka, yakni inisial MH alias Bowo, Md, Mj, AH, Ar, Jp, dan Sl.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari pembeli, penyimpan, penguasa barang hingga perantara.

Barang haram tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan dikirim melalui jalur darat dengan tujuan sejumlah daerah, di antaranya Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, hingga Banjarmasin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan terkait lainnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Kajari Lamandau M. Yusuf menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan tuntutan berat kepada para pelaku.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Gumas Bekuk Pria Pengedar di Tewah

“Kami di Kejaksaan berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika. Untuk perkara-perkara seperti ini, kami menargetkan tuntutan di atas 10 tahun penjara. Tidak ada yang di bawah 10 tahun, tentu dengan melihat fakta persidangan dan peran masing-masing terdakwa,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tegas tersebut diperlukan karena masih banyak pelaku narkotika yang kembali mengulangi perbuatannya meski telah menjalani hukuman. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang maksimal dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

M. Yusuf juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika dan tidak tergoda keuntungan sesaat dari bisnis ilegal tersebut.

“Jauhi bahaya narkoba. Cintailah diri kita sendiri dan jangan terjerumus ke dalam hal-hal yang membawa dampak negatif. Gunakan masa muda dengan kegiatan yang positif demi masa depan yang lebih baik,” pesannya.

Di sisi lain, perwakilan Pengadilan Negeri Lamandau, Faizal Ashari, S.H., menjelaskan bahwa dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah barang bukti, motif, peran terdakwa, hingga cara tindak pidana dilakukan.

“Kami mempertimbangkan banyak faktor, terutama barang bukti, motif, cara melakukan tindak pidana, serta keadaan yang melingkupi para terdakwa. Semua itu menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan pidana,” ujarnya.

Pemusnahan sabu seberat 10,5 kilogram ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Kabupaten Lamandau dalam dua bulan terakhir dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam masyarakat. (An)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page