Polres Lamandau Putus Jalur Narkoba Antar Provinsi, Selamatkan 105 Ribu Jiwa dari Bahaya Sabu
Pengungkapan kedua terjadi pada 13 Mei 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kecamatan Bulik. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Midin, Mujeli, dan Ahmad Hari.
“Dari tangan ketiganya, petugas menyita 4.025 gram sabu yang diperkirakan bernilai Rp6,03 miliar. Barang bukti tersebut berpotensi merusak sekitar 40.250 jiwa apabila berhasil diedarkan,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 16 Mei 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika di teras sebuah toko di Jalan Trans Kalimantan Km 22, Desa Kujan. Seorang tersangka bernama Abdurrahman diamankan bersama barang bukti sabu seberat 250,50 gram dengan nilai sekitar Rp375 juta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 2.505 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Mei 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dua tersangka, yakni Jupri dan Saleh, ditangkap dengan barang bukti 5.018 gram sabu yang dikemas dalam lima bungkus berlabel “QING SHAN”.

