Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah Secara Virtual

Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah Secara Virtual
Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana ikuti rapat secara virtual

“Sudah ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Untuk itu dilarang merekrut tenaga honorer lagi, jika melanggar akan ada sanksinya,” pungkasnya.

Ketika dibincangi, Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana mengatakan Provinsi Kalteng sudah mengajukan formasi sesuai dengan data tenaga honorer yang ada.

“Artinya untuk tahap 1 pun kita sudah meminimalisir, kemudian hasil tes seleksi tahap 1 pun sudah kita umumkan, walaupun ada kurang lebih yang untuk R3 teknis 198 orang, guru 1 orang dan nakes 1 orang,” ucapnya.

Ia menyebut, tenaga honorer dengan status R3 tersebut akan dioptimalisasi kembali pada tahapan formasi yang telah diusulkan.

“Artinya, untuk pemenuhan kebutuhannya nanti berdasarkan kebutuhan di masing-masing Pemerintah Provinsi, sebagaimana arahan Mendagri, Menpan RB, maupun Kepala BKN,” ungkapnya.

Baca Juga :  BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page