Residivis Curanmor Ditangkap, 10 Unit Sepeda Motor di Amankan

Residivis Curanmor Ditangkap, 10 Unit Sepeda Motor di Amankan
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto didampingi Kasat Reskrim polres Lamandau bersama barang bukti unit sepeda motor curian.

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial SW. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah membawa atau memindahkan 10 unit sepeda motor dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 10 hari, yakni sejak 6 hingga 16 Agustus 2026.

“Dalam waktu 10 hari, tersangka mengaku membawa 10 kendaraan roda dua. Artinya, rata-rata satu kendaraan setiap hari,” ujar AKBP Eko Yusmiarto dalam keterangan pers.

Menurut Kapolres, aksi pencurian dilakukan di sejumlah wilayah, baik yang masuk jajaran Polsek maupun wilayah hukum Polres Lamandau.

Tersangka SW diketahui berdomisili di wilayah Lamandau. Sementara identitas KTP, tersangka tercatat sebagai warga Desa Wono, Kecamatan Wilangsari, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Polisi juga memastikan SW merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani proses hukum di wilayah Polres Magetan pada 2015.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Beberapa sepeda motor ditemukan dalam kondisi tidak dikunci stang atau tidak menggunakan pengaman tambahan.

Modus yang dilakukan yakni dengan mendorong sepeda motor dari lokasi parkir menuju tempat yang sepi. Setelah itu, tersangka diduga melakukan penyambungan kabel atau membongkar bagian tertentu pada kendaraan agar motor dapat dihidupkan dan dibawa kabur.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Lamandau Bongkar Serangkaian Curanmor dan Curat, BB diamankan

Selain itu, terdapat kendaraan yang kuncinya masih tertinggal pada sepeda motor sehingga memudahkan tersangka membawa kendaraan tersebut.

Kapolres mengatakan, aksi tersangka sempat diketahui warga di salah satu lokasi. Saat kepergok, tersangka meninggalkan kendaraan dan melarikan diri.

Dari 10 unit sepeda motor yang diamankan, polisi menyebut terdapat dua laporan polisi yang sudah diketahui pemilik kendaraannya. Sementara delapan unit lainnya masih dalam proses pencarian pemilik.

Barang bukti yang diamankan kendaraan terdiri dari berbagai jenis, dari produk Honda dan Yamaha

Polres Lamandau juga akan menginventarisasi kendaraan hasil pengungkapan tersebut, termasuk beberapa kendaraan dari kasus sebelumnya yang hingga kini belum diketahui pemiliknya.

“Kami akan menyampaikan data kendaraan yang diamankan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Satreskrim Polres Lamandau dengan membawa STNK, BPKB atau bukti kepemilikan lainnya,” jelasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi tanpa pengamanan.

Masyarakat juga diminta menggunakan kunci tambahan, memastikan stang terkunci, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir.

“Jangan lalai dalam memarkir kendaraan. Gunakan kunci tambahan atau pengaman lainnya karena berdasarkan pengungkapan ini, pelaku dapat dengan mudah membawa kendaraan hanya dengan mendorongnya dari lokasi,” pungkas AKBP Eko Yusmiarto. (An)

You cannot copy content of this page