Kurir Sabu 1,2 Kilogram dan 72 Butir Ekstasi Ditangkap di Lamandau

Kurir Sabu 1,2 Kilogram dan 72 Butir Ekstasi Ditangkap di Lamandau
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasat Reskrim polres Lamandau.

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial LMF M alias Andi (24) yang diduga berperan sebagai kurir.

Berdasarkan identitas kependudukan, tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Brendang, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Namun, tersangka diketahui berdomisili di Pontianak.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.216,19 gram atau sekitar 1,2 kilogram serta 72 butir ekstasi.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi hasil penyelidikan mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah.

“Pengungkapan tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Lamandau memperoleh informasi dari hasil penyelidikan mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah,” kata Eko saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor sambil membawa sabu dan ekstasi. Barang tersebut diduga akan diantarkan kepada seseorang yang menjadi penerima di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan tersangka di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Polres Mura Amankan Pemilik Toko Surya Emas Minyak Goreng

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga dibawa tersangka untuk dikirim kepada penerima.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa dan mengantarkan narkotika dari Pontianak menuju Kasongan, Kabupaten Katingan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Polisi menyebut tersangka terancam pidana berat, termasuk pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga menelusuri asal barang serta pihak yang diduga menjadi calon penerima narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lamandau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang melintas di wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya. (An)

You cannot copy content of this page