Cegah Pembelian Berlebihan, SPBU di Lamandau Batasi Pengisian Pertalite dan Pertamax
Nanga Bulik, cybernews.co.id – Sejumlah SPBU di Kabupaten Lamandau mulai menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax. Kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi untuk mengurai antrean panjang sekaligus memastikan ketersediaan BBM dapat dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat.
Dalam kebijakan tersebut, pembelian BBM dibatasi maksimal 5 liter untuk sepeda motor dan 30 liter untuk kendaraan roda empat dalam setiap transaksi. Pembatasan berlaku untuk pembelian Pertalite maupun Pertamax.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pembelian dalam jumlah besar oleh sebagian konsumen, sehingga distribusi BBM di tengah tingginya kebutuhan masyarakat dapat berjalan lebih tertib.
Dengan adanya pembatasan tersebut, antrean di SPBU diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya.
Pengelola SPBU PT Ciptaraya Kalimantan, Muhamad Farid, mengimbau masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah diberlakukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku serta membeli BBM sesuai kebutuhan. Kebijakan ini pada prinsipnya diarahkan agar semua masyarakat yang membutuhkan BBM dapat memperoleh bagian secara adil, sekaligus menjaga pelayanan di SPBU tetap berjalan dengan tertib,” kata Farid., Senin (18/8/2026).
Sementara itu, Manajer SPBU PT Lamandau Sarana Megasindo, Okky Rudiyatama, mengatakan pengaturan pembelian tersebut diharapkan mampu mengurangi antrean panjang dan membuat ketersediaan Pertamax maupun Pertalite lebih merata.
Menurutnya, apabila kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata, kondisi harga BBM di tingkat eceran juga diharapkan berangsur kembali normal.
“Kalau semua masyarakat kebagian, kita harapkan HET juga bisa kembali seperti sebelumnya. Secara pasokan di SPBU kami pastikan aman dan mencukupi, bahkan ada penambahan,” ujar Oki.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan pembelian tersebut diberlakukan secara serempak di seluruh SPBU di Kabupaten Lamandau, termasuk Pertashop.
“Kebijakan ini diberlakukan serempak di seluruh SPBU di Lamandau, termasuk Pertashop,” pungkasnya. (An)

