Tim Gabungan Polres Gumas Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Rungan

Tim Gabungan Polres Gumas Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Rungan
AMANKAN : Pelaku BA ketika diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 8 Oktober 2025.

Kuala Kurun, cybernews.co.id – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yakni BA (36), berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah pondok yang terletak di Jalan Lintas Desa Parempei-Bereng Jun, Kecamatan Rungan, pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB.

“Dari penangkapan itu, kami temukan barang bukti berupa 17 paket sabu, dengan berat kotor 10,48 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dia menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di pondok tersebut. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan pelaku BA berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Cabuli Santriwati, Polres Kobar Tangkap Pengasuh Ponpes

“Saat digeledah, kami temukan belasan paket sabu yang disimpan di dalam tas kecil berwarna hijau dan disembunyikan di bawah pondok,” ujarnya.

You cannot copy content of this page