Tim Gabungan Polres Gumas Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Rungan
Selain itu, lanjut dia, juga diamankan uang tunai Rp 250.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan barang haram tersebut, dan tiga unit gawai berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Pengungkapan pengedar narkoba itu merupakan wujud sinergi solid antara Satres Narkoba, polsek jajaran, dan tentu berkat informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, tambah dia, pelaku yang merupakan warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Red)

