Rapat Koordinasi Bidang Kearsipan se-Kalimantan Tengah Tahun 2025
Arthur juga memaparkan beberapa kendala yang masih dihadapi, antara lain kebijakan kearsipan yang belum sesuai kebutuhan, SDM kearsipan yang belum memadai, pemanfaatan aplikasi kearsipan elektronik seperti Srikandi yang belum optimal, serta pembinaan internal yang belum berjalan maksimal.
“Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, serta perubahan strategi dalam pembinaan dan pengelolaan arsip,” tuturnya.
Ia berharap Rakor Kearsipan Tahun 2025 menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kalimantan Tengah.
Pada Rakor Kearsipan Tahun 2025 ini, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah turut mengumumkan hasil pengawasan internal dan eksternal terhadap penyelenggaraan kearsipan, baik di tingkat perangkat daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Untuk tingkat pengawasan internal perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, lima instansi meraih peringkat tertinggi. Posisi pertama diraih Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, disusul Biro Umum Sekretariat Daerah di peringkat kedua. Peringkat ketiga ditempati Dinas Pemuda dan Olahraga, kemudian Dinas Kehutanan pada posisi keempat, dan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi kelima.

