Polisi Lamandau Amankan Satu Unit Dam Truk Bermuatan Kayu Ilegal
Nanga Bulik, cybernews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengamankan satu unit dam truk canter dengan nopol KH 8214 AC yang bermuatan kayu olahan kurang lebih delapan kubik dan seorang pelaku pengangkutan kayu tanpa dokumen (Ilegal) inisial MG (39) pada saat Operasi Wanalaga Telabang 2025.
Adapun kayu tersebut berukuran (5cm X 10cm x 400cm) sebanyak 150 batang dan dua kali dua puluh (2cm X 20cm X 400cm)sebanyak 315 keping jenis kayu Meranti, yang merupakan jenis kayu memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering menjadi target penebangan ilegal.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal logging di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Terkait penangkapan pelaku yang diidentifikasi seorang warga asli Lamandau, semula kami menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan sekitar pukul 18.00 WIB dan segera menindaklanjutinya. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satu pelaku yang melakukan pengangkutan kayu olahan tanpa izin yang sah.
“Pelaku ditangkap pada hari Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Eks. Korindo KM 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik. MG tertangkap tangan saat mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH),” kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono pada awak media, Rabu (3/12/2025)

