Polisi Lamandau Amankan Satu Unit Dam Truk Bermuatan Kayu Ilegal
Kapolres Lamandau menjelaskan Operasi Wanalaga Telabang 2025 merupakan bagian dari komitmen Polres Lamandau dan instansi terkait untuk memberantas illegal logging dan pengangkutan kayu ilegal di Kalimantan Tengah. Operasi ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pengawasan hutan yang lebih efektif.
Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merusak hutan Kalimantan Tengah. Hutan ini memiliki peran vital bagi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat
“Saat ini, MG telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum pidana di Polres Lamandau. Dan untuk barang bukti telah diamankan dan akan digunakan dalam proses peradilan,” ungkap Kapolres.
Kapolres Lamandau menegaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf ‘b’ jo. Pasal 12 huruf ‘e’ Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan terkait hutan,” tegasnya.
Polres Lamandau menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penebangan atau pengangkutan kayu ilegal.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya melindungi hutan. Bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang. (An)

