Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik Untuk Rancangan Awal RKPD Tahun 2027
Palangka Raya, cybernews.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S. Ampung, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) membuka secara resmi Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng Tahun 2027 di Aula Bapperida setempat, Senin (02/02/2026).
Acara yang digelar Pemprov Kalteng melalui Bapperida tersebut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, para pejabat lingkup Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, seluruh Kepala Bappedalitbang Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah hadir secara langsung dan beberapa peserta melalui daring Zoom Meeting, tokoh masyarakat, serta perwakilan Perusahaan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Leonard menegaskan bahwa penyusunan RKPD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menyusun perencanaan pembangunan tahunan yang berdampak secara nasional.
“RKPD disusun untuk mewujudkan dampak nyata bagi masyarakat, antara lain meningkatkan pendapatan, membuka kesempatan kerja, memperluas lapangan usaha, meningkatkan akses serta kualitas pelayanan publik, dan memperkuat daya saing daerah,” ujar Leonard.
Leonard menjelaskan, Rancangan Awal RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2027 disusun berdasarkan Tema Pembangunan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029, yakni Peningkatan Skala Aktivitas Ekonomi Daerah dan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan. Menurutnya, tema tersebut masih dapat disesuaikan dan disepakati kembali paling lambat pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sepanjang tetap selaras dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD.

