Komitmen Kalteng Turunkan Angka Stunting Melalui Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Palangka Raya, cybernews.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam upaya percepatan penurunan angka stunting, dengan target capaian 20,6 persen pada tahun 2025. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mencegah perkawinan usia anak, mengingat pernikahan dini menjadi salah satu faktor risiko yang dapat mempengaruhi kualitas kesehatan ibu dan anak.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan tiga perjanjian kerja sama (MoU) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bersama Dinas Pendidikan, Dewan Adat Dayak, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).
Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng, Linae Victoria Aden, menjelaskan bahwa pencegahan perkawinan usia anak menjadi bagian integral dari strategi penurunan stunting di daerah.
“Ibu yang menikah pada usia terlalu muda berpotensi mengalami masalah kesehatan saat kehamilan, yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak. Melalui kerja sama lintas sektor, kita berupaya memutus mata rantai risiko tersebut,” terangnya.
Sebagai informasi, kerja sama dengan Dinas Pendidikan akan fokus pada sosialisasi, edukasi, pembinaan, dan layanan konseling di satuan pendidikan. Dengan Dewan Adat Dayak, pendekatan dilakukan melalui pembinaan berbasis kearifan lokal dan peran Kedamangan. Sementara itu, kemitraan dengan Kementerian Agama akan memperkuat edukasi melalui pengajian, bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), serta Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

