Kemenhut Cabut Izin Dua Perusahaan di Lamandau, Bupati Dukung Penegakan Hukum Karhutla

Kemenhut Cabut Izin Dua Perusahaan di Lamandau, Bupati Dukung Penegakan Hukum Karhutla

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Dua perusahaan yang memiliki konsesi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, termasuk dalam lima perusahaan di Pulau Kalimantan yang izinnya dicabut oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kedua perusahaan tersebut yakni PT Pancaran Wana Nusa (PWN) dengan luas konsesi mencapai 3.812 hektare dan PT Grace Putri Perdana (GPP) dengan luas konsesi 28.990 hektare.

PT PWN merupakan perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan hutan, sedangkan PT GPP memiliki konsesi di sektor kehutanan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait Karhutla. Setiap pemegang konsesi memiliki kewajiban menjaga kawasan yang berada dalam wilayah izinnya serta memenuhi seluruh ketentuan yang melekat pada izin yang diberikan.

Berdasarkan data Kemenhut, area terbakar di dalam konsesi PT PWN tercatat sekitar 497 hektare. Sementara pada konsesi PT GPP, area terbakar mencapai 374,99 hektare.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat dalam memperkuat pencegahan dan penanganan Karhutla.

Menurutnya, Karhutla tidak hanya menjadi persoalan pemerintah, tetapi harus menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk perusahaan yang mengelola kawasan dengan luasan konsesi yang besar.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Lepas Peserta Pawai Gema Hijriah 1 Muharram 1448 H

“Persoalan Karhutla harus menjadi perhatian bersama. Perusahaan yang memiliki konsesi luas harus bertanggung jawab menjaga kawasan yang berada dalam wilayah izinnya,” demikian pokok penegasan Bupati.

Ia berharap pencabutan izin tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemegang konsesi di Kabupaten Lamandau untuk meningkatkan upaya pencegahan Karhutla serta memastikan pengelolaan kawasan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenhut menyebut pencabutan izin terhadap lima perusahaan tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pemegang konsesi lainnya agar tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya Karhutla di dalam kawasan konsesi.

Secara keseluruhan, lima perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare, dengan total area terbakar sekitar 1.169,13 hektare.

Khusus di Kalimantan Tengah, selain PT PWN dan PT GPP, satu perusahaan lainnya yang izinnya dicabut adalah PT Babugus Wahana Lestari yang berlokasi di Kabupaten Kapuas.

Kebijakan pencabutan izin tersebut menjadi perhatian bagi para pemegang konsesi di Lamandau. Selain menjalankan kegiatan usaha sesuai perizinan, perlindungan kawasan dan pencegahan Karhutla merupakan bagian penting dari tanggung jawab pengelolaan hutan dan lahan. (An)

You cannot copy content of this page