Diduga Aset Pemkab Lamandau Dikuasai Oknum

Diduga Aset Pemkab Lamandau Dikuasai Oknum

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Dugaan penguasaan hingga praktik jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau oleh pihak yang diduga tidak berhak menjadi perhatian publik. Masyarakat mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan status, legalitas, dan keamanan seluruh aset milik daerah.

Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media di lapangan, salah satu aset yang menjadi sorotan adalah sebidang tanah milik Pemkab Lamandau di Desa Bina Bhakti (eks Transmigrasi SP 2), Kecamatan Sematu Jaya.

Di lokasi tersebut masih berdiri papan informasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamandau yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Dalam papan informasi itu dijelaskan bahwa lahan tersebut diperuntukkan sebagai Bumi Perkemahan dan merupakan tanah milik Dinas Pemuda dan Olahraga berdasarkan Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/326/XI/HUK/2012 tentang penetapan lokasi tanah kepada Dinas Pemuda dan Olahraga di Desa Bina Bhakti, Kecamatan Sematu Jaya.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian lahan tersebut kini telah ditanami pohon kelapa sawit yang sebagian di antaranya telah memasuki masa produktif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut serta pihak yang saat ini menguasai dan mengelolanya.

Papan informasi yang masih terpasang juga memuat peringatan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lamandau dan dilarang digunakan atau digarap tanpa izin pemerintah daerah.

Baca Juga :  Wujud Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 01 Bulik Minta Warga Tidak Kibarkan Bendera Kusam

Selain itu, tim awak media turut menghimpun informasi dari sejumlah warga yang menyebut adanya dugaan penguasaan bahkan praktik jual beli terhadap sebagian aset daerah oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan publik, serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lamandau segera melakukan inventarisasi ulang seluruh aset daerah, memverifikasi status hukum dan kepemilikannya, memasang patok batas aset secara jelas, serta memperkuat sistem pengamanan aset agar tidak terjadi penguasaan secara melawan hukum.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap setiap informasi yang berkembang.

“Kalau memang aset pemerintah, harus dipastikan statusnya. Bila ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (23/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lamandau maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penguasaan dan dugaan praktik jual beli aset tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik. (An)

You cannot copy content of this page