Asisten Ekbang Setda Kalteng Ikuti Rakor Tinjauan Inflasi dan IPH Minggu ke-5 Januari 2025

Asisten Ekbang Setda Kalteng Ikuti Rakor Tinjauan Inflasi dan IPH Minggu ke-5 Januari 2025

Palangka Raya, cybernews.co.id – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Kerja Sama Dalam Pengawasan Penyelenggaran Perizinan di Daerah bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, LT. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (04/02/2025).

Rakor dipimpin langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, dan dihadiri secara langsung dari tempat masing-masing diantaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi,  Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Suwandi, Sahli Panglima TNI Brigjen TNI Ito Hediarto serta serta Gubernur/ Bupati/ Walikota se Indonesia. Hadir juga dari Ruang Rapat Bajakah yakni Plh Karo Ekonomi Fanny Kartika Octavianti serta Perwakilan dari Perangkat Daerah Lingkup Prov Kalteng dan Kepala Instansi Vertikal Prov. Kalteng.

Baca Juga :  Plh Asisten Pemkesra Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga Perkuat Pengawasan Pemilu

Dalam sambutan pengantarnya, Tito menyampaikan masalah perizinan adalah salah satu temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang salah satu cukup menonjol dan banyak terjadi pelanggaran disamping sudah dilakukan pembuatan sistem seperti mall pelayanan publik, Online Single Submission (OSS) oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan juga dibuat pelayanan satu terpadu di daerah-daerah.

“Namun masih banyak perizinan yang dilakukan secara manual door to door, person to person bertemu tatap muka sehingga temuan dari KPK itu menimbulkan Moral Hazard kerawanan yaitu pemungutan liar gratifikasi suap dan lain-lain. Disamping pembuatan sistem juga penguatan aktif pengawas internal jajaran Inspektorat dilakukan di bawah koordinasi dari Irjen Kemendagri dan juga dari BPKP,” tutur Mendagri Tito Karnavian.

Tapi menurutnya ini tentu tidak cukup, perlu ada pengawasan dari eksternal terutama dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK).

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page