Tiga Kurir Sabu Diciduk, Dua Di antaranya Residivis

Tiga Kurir Sabu Diciduk, Dua Di antaranya Residivis
Bupati Lamandau Dr. Rizky Aditya Putra (Nomor dua dari kiri) saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika.

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Belum sempat beredar di pasaran, jaringan narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 16,3 kilogram sabu berhasil diputus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau.

Tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir dan pengawal pengiriman turut diciduk di jalur Trans Kalimantan, wilayah Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial EK (33) alias Eef, ELK (36), dan AHJ (34). Dari hasil penyidikan awal, dua di antaranya disebut merupakan residivis kasus narkotika.

Pengungkapan jaringan ini dilakukan saat para tersangka diduga membawa sabu dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Polisi menduga perjalanan tersebut merupakan bagian dari jaringan pengiriman narkotika lintas provinsi.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka menggunakan dua kendaraan, yakni Toyota Innova warna hitam dan Toyota Avanza warna putih.

“ELK berperan sebagai kurir yang menguasai dan membawa sabu menggunakan Toyota Innova. Sementara EK dan AHJ menggunakan Toyota Avanza sebagai kendaraan pengawal,” kata Kapolres.

Untuk memperlancar perjalanan dan berkomunikasi selama pengiriman, para tersangka juga menggunakan dua unit handy talky (HT).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 bungkus plastik berukuran besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang bukti mencapai 16.343 gram atau sekitar 16,3 kilogram.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp400 ribu, satu tas ransel warna hitam, tiga unit telepon seluler, dua kendaraan roda empat, serta dua unit handy talky.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto. Kegiatan berlangsung di Joglo Mapolres Lamandau dan dihadiri Bupati Lamandau Dr. Rizky Aditya Putra bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (24/9/2026).

Kapolres menegaskan, ketiga tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan barang bukti lebih dari 16,3 kilogram, pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan narkotika dengan jumlah barang bukti besar yang berhasil dilakukan di wilayah hukum Polres Lamandau. (An)

You cannot copy content of this page