Bupati Lamandau Instruksikan Optimalisasi Media Sosial Resmi Perangkat Daerah

Bupati Lamandau Instruksikan Optimalisasi Media Sosial Resmi Perangkat Daerah
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra saat Launching Penerapan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator.

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menginstruksikan optimalisasi pemanfaatan media sosial resmi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat.

Arahan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Coffee Morning Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lamandau serta Launching Penerapan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lamandau, Jumat (3/7/2026).

Bupati mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperluas penyebarluasan informasi pembangunan sekaligus meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan melalui pemanfaatan media sosial.

“Seluruh perangkat daerah diwajibkan memiliki dan mengelola akun media sosial resmi sebagai sarana publikasi informasi pemerintahan, pelayanan publik, program dan kegiatan, hingga capaian pembangunan daerah,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan, platform media sosial yang wajib dimanfaatkan meliputi Facebook, Instagram, dan TikTok. Sementara itu, perangkat daerah juga dapat mengembangkan publikasi melalui YouTube sesuai kebutuhan.

Menurutnya, setiap akun media sosial harus menggunakan identitas resmi perangkat daerah dengan mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten Lamandau, foto profil, banner yang representatif, serta informasi kontak resmi agar mudah dikenali masyarakat.

Selain itu, setiap perangkat daerah diinstruksikan secara aktif mempublikasikan sedikitnya satu konten setiap hari kerja. Materi publikasi diprioritaskan pada dokumentasi kegiatan pimpinan daerah, program prioritas, pelayanan publik, inovasi daerah, pengumuman resmi, hingga berbagai informasi strategis lainnya.

Baca Juga :  Akhir Tahun, Polres Lamandau Kembali Musnahkan BB Narkotika Lintas Provinsi

Bupati juga menekankan pentingnya etika dalam penyampaian informasi. Seluruh konten yang dipublikasikan harus menggunakan bahasa yang baik, santun, mudah dipahami, serta yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, setiap perangkat daerah diwajibkan menunjuk admin atau pengelola media sosial resmi melalui Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah. Admin bertanggung jawab mengelola konten sekaligus membangun interaksi yang positif dengan masyarakat.

Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Lamandau diberikan mandat untuk melakukan koordinasi, pembinaan, pendampingan, penyusunan pedoman teknis, serta monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan media sosial seluruh perangkat daerah.

Bupati juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk saling berkolaborasi dalam menyebarluaskan informasi pemerintah melalui berbagi konten dan penggunaan tagar resmi Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Di tingkat kecamatan, para camat diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan media sosial pemerintah desa di wilayah masing-masing.

“Evaluasi pengelolaan media sosial perangkat daerah akan dilaksanakan secara berkala. Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari penilaian kinerja publikasi sekaligus keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau,” pungkasnya. (An)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page