Satresnarkoba Polres Lamandau Ungkap Dua Kasus Sabu, Empat Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Lamandau Ungkap Dua Kasus Sabu, Empat Tersangka Diamankan

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026).

Dalam pengungkapan dua perkara tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bersih sekitar 5,18 kilogram.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba di lapangan.

Pada perkara pertama, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FS dan S. Keduanya diduga membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Sampit, Kalimantan Tengah.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bersih sekitar 1,59 kilogram, uang tunai Rp480 ribu, tiga unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Kedua tersangka diduga menggunakan mobil Daihatsu berwarna hitam. Sabu tersebut diduga disimpan dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di bagian belakang kendaraan.

Tas tersebut berisi empat bungkus plastik berukuran besar yang di dalamnya terdapat puluhan paket plastik ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga menerima tawaran untuk mengantarkan narkotika tersebut dengan imbalan sekitar Rp20 juta,” kata Kapolres.

FS diduga berperan sebagai pengemudi, sedangkan S berperan sebagai kurir sekaligus penunjuk arah menuju lokasi tujuan. Dalam perjalanan, S diduga menggunakan aplikasi Google Maps untuk mengikuti petunjuk menuju titik yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Kaban Kesbangpol Prov Kalteng Hadiri Press Release Penangkapan DPO BNN RI

Sementara itu, pada perkara kedua, Satresnarkoba Polres Lamandau kembali mengamankan dua tersangka lainnya di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga menggunakan sepeda motor untuk membawa narkotika dari Pontianak menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebuah tas berwarna hitam yang diduga berisi empat bungkus plastik berukuran besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 3,59 kilogram.

Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai sekitar Rp1 juta, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Narkotika tersebut diduga ditempatkan di dalam tas dan dibawa di bagian depan badan tersangka, tepatnya di atas area pijakan kaki sepeda motor.

“Kedua tersangka dalam perkara kedua diduga menerima perintah dari seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Sampit,” tambahnya.

Kapolres Lamandau menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan dua perkara ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Lamandau berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan di lapangan,” ujar AKBP Eko Yusmiarto.

Ia menegaskan, Polres Lamandau akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Lamandau akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (An)

You cannot copy content of this page