Pengurus Koperasi Diimbau Taat Regulasi, DKUKMPP Lamandau Tekankan Pentingnya Integritas dan Rapat Anggota

Pengurus Koperasi Diimbau Taat Regulasi, DKUKMPP Lamandau Tekankan Pentingnya Integritas dan Rapat Anggota
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamandau, Hendroplin.

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) mengimbau seluruh pengurus dan badan pengawas koperasi agar senantiasa menaati ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.

Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci utama terciptanya koperasi yang sehat dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan kepada pengurus koperasi. Disebutkan bahwa pengurus maupun badan pengawas harus menjalankan tugas berdasarkan asas koperasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pengurus koperasi taat terhadap Undang-Undang Koperasi. Baik badan pengawas maupun pengurus harus menerapkan asas koperasi serta mematuhi regulasi. Dengan demikian koperasi dapat dikatakan sehat,” ujar Kepala DKUKMPP Lamandau, Hendroplin kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Selain kepatuhan terhadap aturan, pengurus koperasi juga diminta menjalankan praktik pengelolaan secara arif dan bijaksana dengan tetap berorientasi pada tujuan utama koperasi, yakni meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

Menurutnya, hal tersebut juga berlaku bagi koperasi yang bermitra dengan perusahaan, khususnya koperasi di sektor perkebunan kelapa sawit. Kerja sama yang dibangun harus mengutamakan kepentingan anggota koperasi dan dilaksanakan secara transparan.

Baca Juga :  Di Bawah Kepemimpinan Herlianto, IMI Lamandau Perkuat Organisasi dan Rangkul Komunitas

“Kami berharap pengurus koperasi memiliki kejujuran dan integritas yang baik. Jika koperasi dikelola sesuai ketentuan, maka aturan pemerintah dapat diterapkan dengan baik dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh anggota koperasi,” katanya.

Ia menegaskan, pembinaan dan pengawasan terus dilakukan terhadap koperasi yang dinilai belum sehat. Langkah pembinaan diberikan agar pengelolaan koperasi dapat kembali berjalan sesuai aturan.

Namun demikian, apabila pengurus koperasi berulang kali melakukan pelanggaran dan tidak menjalankan ketentuan yang berlaku, maka anggota koperasi memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban melalui mekanisme Rapat Anggota maupun Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

“Yang ingin kita hindari adalah sampai pengurus koperasi berhadapan dengan persoalan hukum. Karena itu, pembinaan dan pengawasan terus kami lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa rapat anggota merupakan kewajiban dalam tata kelola koperasi. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan pembinaan.

“Serta membuka ruang bagi anggota untuk meminta pertanggungjawaban pengurus sesuai mekanisme yang diatur dalam Aturan utama yang berlaku masih menginduk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (An)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page