Legislator Kapuas Soroti Seleksi Rekrutmen PPPK di UPT Puskesmas Pujon

Legislator Kapuas Soroti Seleksi Rekrutmen PPPK di UPT Puskesmas Pujon
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Didi Hartoyo

“Karena yang bersangkutan itu sebelumnya sudah menyatakan mengundurkan diri dari Puskesmas Pujon. Selain itu, yang dinyatakan lulus itu nilainya juga lebih rendah dari peserta yang dinyatakan tidak lulus. Padahal yang dinyatakan tidak lulus itu, juga aktif bekerja di Puskesmas Pujon,” katanya.

Anggota DPRD tersebut meminta kepada pemerintah daerah untuk meneliti lebih jauh pelaksanaan seleksi. Ia menekankan pentingnya pengecekan terhadap peserta yang dinyatakan lulus untuk memastikan mereka masih aktif.

“Kami hanya menekankan prosesnya. Jangan sampai orang yang memang memiliki hak malah tidak bisa mendapatkan haknya karena adanya kesalahan di awal,” kata dia.

Apakah DPRD Kabupaten Kapuas akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait atas permasalahan tersebut?.

“Nanti kita menunggu. Kalau dijadwalkan dalam Bamus, kami siap. Kami berharap Inspektorat bias turun untuk menelisik supaya kejadian serupa tidak terulang. Harapan saya, agar keinginan Pak Bupati dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berjalan sesuai harapan beliau,” tuturnya.

Baca Juga :  Pj Sekda Kapuas Pimpin Rapat Evaluasi Perda Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

Terpisah, Kepala UPT Puskesmas Pujon, Rido Adri Mambang saat dikonfirmasi tidak membantah, bahwa T telah mengundurkan diri pada 30 Agustus 2022 lalu sebagai tenaga kontrak di Puskesmas Pujon.

“Kami juga sudah melayangkan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, terkait pengunduran diri itu,” katanya.

Namun, lanjut dia, pada 1 Mei 2024, T daftar lagi sebagai Tenaga Kerja Sosial (TKS) di Puskesmas Pujon.

“Kalau untuk proses selanjutnya kami tidak mengetahui,” demikian Rido Adri Mambang. (Red)

You cannot copy content of this page