Arahan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Pujon
Pujon, cybernews.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh seluruh program pembangunan yang dirancang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat desa.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti pelaksanaan pengarahan Bupati Kapuas HM Wiyatno yang sekaligus berdialog bersama para kepala desa, tokoh masyarakat, dan jajaran perangkat daerah dalam rangka mematangkan arah kebijakan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Pujon, Selasa (5/8/2025).
Menurut Ardiansah, pembangunan yang efektif harus berpijak pada kondisi nyata di lapangan dan menjawab langsung permasalahan serta potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa.
Ia menegaskan bahwa DPRD siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan desa dalam menyukseskan program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ardiansah juga mengajak seluruh kepala desa di Kabupaten Kapuas untuk lebih proaktif dalam menyusun dan mengajukan usulan program pembangunan. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari pemerintah desa dalam proses perencanaan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan lokal dan berkelanjutan.
Menurutnya, keterlibatan kepala desa dan perangkatnya akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan desa, serta meminimalisir program-program yang tidak tepat sasaran.
Sebelumnya, Bupati HM Wiyatno menyampaikan bahwa pembangunan desa menjadi prioritas utama dalam pemerintahan Kabupaten Kapuas. Salah satu fokus kebijakan yang kembali ditegaskan adalah alokasi anggaran sebesar Rp1 miliar per tahun untuk masing-masing desa dan kelurahan, di luar Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), selama lima tahun masa kepemimpinan.
“Tidak mungkin desa tidak tertata selama lima tahun dengan alokasi anggaran Rp5 miliar, selama digunakan dengan baik dan benar. Prioritas kita tetap pada perbaikan jalan dan sarana prasarana desa di tahun-tahun awal,” tegas HM Wiyatno.

