Komplotan Pembobol Pondok Kebun Sawit di Lamandau Dibekuk Polisi
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit inverter, dodos, jala ikan, tabung gas, genset, mesin semprot, serta berbagai perlengkapan kebun lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Nilai tersebut termasuk barang-barang milik korban yang telah sempat dijual oleh para tersangka.
“Sementara itu, kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta, jumlah tersebut termasuk dari barang-barang yang sudah dijual tersangka,” ungkap Kapolres.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi para pelaku.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolres. (An)

