Kepala DPMPTSP Kalteng : Realisasi Investasi di Kalimantan Tengah Tahun 2024 Capai 21 Triliun Rupiah

Kepala DPMPTSP Kalteng : Realisasi Investasi di Kalimantan Tengah Tahun 2024 Capai 21 Triliun Rupiah

“Realisasi investasi di Kalimantan Tengah relatif stabil, berkisar di antara 4 sampai dengan 5,5 triliun rupiah di setiap kuartalnya. Progresnya positif. Pada kuartal ketiga tahun 2024, ada peningkatan yang signifikan pada realisasi investasi di sub sektor Industri Makanan sebesar 3,15 triliun rupiah sehingga realisasi investasi pada kuartal ketiga mencapai 7,53 triliun rupiah,” jelas Sutoyo.

Dengan tambahan 4,98 triliun rupiah pada triwulan keempat, maka capaian realisasi investasi di Kalimantan Tengah menjadi 21,52 triliun rupiah. Capaian tersebut melampaui target realisasi investasi yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI bagi Kalimantan Tengah, yaitu sebesar 18,96 riliun rupiah.

“Puji syukur, untuk kesekian kalinya Kalimantan Tengah bisa melampaui target yang ditetapkan oleh BKPM, dengan persentase realisasi 114,48 persen,” ujar Sutoyo.

Potensi perlambatan realisasi investasi sebenarnya sudah diantisipasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dan Dinas PMPTSP di daerah sejak awal tahun 2024. Hajatan demokrasi di tingkat nasional, seperti pemilihan presiden, pemilihan legislatif, transisi kekuasaan, dan pemilihan kepala daerah diasumsikan akan membuat para penanam modal mengaktifkan mode “wait and see”.

“Namun demikian, hal tersebut (perlambatan) tidak terjadi di Kalimantan Tengah. Para penanam modal masih yakin dan percaya untuk berinvestasi di Kalimantan Tengah,” sebut Sutoyo.

Baca Juga :  Tinjau RMU dan RtR, Gubenur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmennya Kawal dan Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Data realisasi investasi diolah dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM, yaitu laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan setiap triwulan melalui laman oss.go.id.

Sebagai penutup, Sutoyo mengimbau agar setiap pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM tepat waktu. Jika mengalami kendala dalam melengkapi LKPM, pelaku usaha dapat berkonsultasi di klinik LKPM yang tersedia di Dinas PMPTSP Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (Red)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page