Inspektorat dan KPK RI Laksanakan Monev ke-5 Terkait Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi di Kalteng
Palangka Raya, cybernews.co.id – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-5 dalam rangka persiapan penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, pada Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan dari Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut, Wakasatgas I Ariz Dedy Arham menyampaikan arahan terkait kesiapan pelaksanaan penilaian desa antikorupsi yang dijadwalkan pada 3 November 2025 mendatang. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapan tim penilai di setiap daerah agar proses penilaian berjalan efektif dan sesuai dengan pedoman KPK.
“Harapan kami, apa yang telah kami evaluasi selama proses monev sebelumnya tidak lagi terulang pada saat pelaksanaan penilaian di Kalimantan Tengah nanti,” ujar Ariz.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau agar dilakukan penyamaan persepsi antara tim penilai provinsi dan kabupaten/kota, terutama jika ada anggota tim baru. Hal ini penting untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap indikator dan lembar penilaian desa antikorupsi.
Dalam paparannya, Wakasatgas I turut menjelaskan beberapa tahapan penting dalam pelaksanaan penilaian, antara lain batas waktu unggah dokumen calon desa antikorupsi yang sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 3 November 2025 agar tim penilai memiliki waktu untuk mempelajari dokumen terlebih dahulu. Pemetaan lokasi penilaian dilakukan berdasarkan progres monitoring dan evaluasi dengan mempertimbangkan kesiapan dan komitmen desa dalam memenuhi indikator. Selain itu, penetapan tim penilai yang terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo baik dari provinsi maupun kabupaten/kota perlu dilakukan lebih awal. Pelaksanaan penilaian lapangan meliputi verifikasi dokumen, paparan kepala desa, serta kunjungan ke lokasi. Hasil penilaian nantinya akan disusun dan disampaikan kepada KPK untuk ditelaah lebih lanjut.

