Dukung Instruksi Gubernur, Dishub Kalteng Laksanakan Penegakkan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang Secara Terpadu
Palangka Raya, cybernews.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Penegakkan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang Secara Terpadu, di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi), Sabtu (22/2/2025).
Hal ini dilaksanakan Sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Selain itu dalam rangka mendukung Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11.1/06/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
Adapun pelaksanaan Penegakkan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang Secara Terpadu di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi) dimulai dari tanggal 21 – 22 Februari 2025.
“Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah mengenai Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, kami akan laksanakan Penegakkan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran di Ruas Jalan Palangka Raya – Bagugus ini,” ucap Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan, pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati Gunung Mas, Bupati Kapuas dan Bupati Pulang Pisau memuat beberapa poin, yang pertama berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kedua, berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil Perkebunan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Ketiga, berkoordinasi dengan Direktur Utama Perusahaan Besar Swasta (PBS) Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan serta Ketua Asosiasi/Organisasi Pengusaha Tambang, Perkebunan, Kehutanan, dan Angkutan Barang untuk menyediakan Jalan Khusus bagi Angkutan hasil Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan, dan yang terakhir membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten.

