Bappedalitbang Kalteng Laksanakan Evaluasi RPJPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025-2045

Bappedalitbang Kalteng Laksanakan Evaluasi RPJPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025-2045

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng juga menyampaikan bahwa Kabupaten Barito Utara sesuai dengan Pemutahiran SEB Nomor 600.2.1/367/SJ dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemutahiran Sasaran Pembangunan Provinsi Dalam Rencana RPJPD 2025-2045 oleh Bappenas dan Kemendagri.

Dimana beberapa hal yang mengalami perubahan/pemutahiran antara lain Visi Indonesia Emas 2045: Negara Nusantara berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan; Sasaran Visi adanya perubahan Nomenklatur Sasaran Visi Nomor 2 Menjadi “Kemiskinan Menurun dan Ketimpangan Berkurang” serta adanya Penambahan Indikator: “indeks Kualitas Lingkungan Hidup” pada sasaran nomor 5; dan adanya Perubahan Angka target 2025 dan 2045 pada beberapa Indikator, dan adanya Penambahan Sub Indikator 15 yaitu “Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal”.

Baca Juga :  Plt. Kadisdik Paparkan Transformasi Keterbukaan Informasi Pendidikan Melalui Platform PENA Kalteng

Di akhir sambutannya, Leonard berharap Kabupaten Barito Utara di dalam RPJPD ini ada suatu Terobosan Besar atau Big Push terhadap Arah Kebijakan, Strategis Kewilayahan, terutama mendukung Pembagian Klaster dan Zona Kewilayahan oleh Provinsi.

“Kegiatan Strategis di Barito Utara dapat masuk di dalam RPJPD Kab. Barito Utara serta kegiatan yang dapat dikembangkan dan dibangun untuk mendukung adanya IKN di Kalimantan Timur,” pungkas Leonard. (Red/Ist)

You cannot copy content of this page