Pemprov dan DAD Kalteng Bersinergi Lestarikan Hutan Adat di Gunung Mas
Palangka Raya, cybernews.co.id – Dalam upaya melestarikan Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyelenggarakan Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, bertempat di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa hutan adat merupakan warisan leluhur yang tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga mengandung nilai budaya, sosial, dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat adat Dayak. “Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujarnya saat membacakan sambutan Gubernur.
Darliansjah menambahkan, berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hingga Juli 2025 terdapat areal seluas 333 ribu hektare yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. “Kabupaten Gunung Mas saat ini menjadi daerah dengan jumlah hutan adat yang cukup besar, dengan total luas 68.324 hektare yang terbagi ke dalam 15 hutan adat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng terus berupaya menetapkan dan mengakui keberadaan hutan adat melalui berbagai langkah, antara lain penerbitan pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, fasilitasi pengusulan hutan adat oleh masyarakat, serta penetapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

