Dewan Sampaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Dewan Sampaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Tomy Irawan Diran

Palangka Raya, cybernews.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran menanggapi apa yang menjadi kekhawatiran di masyarakat akhir-akhir ini terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Dikatakannya bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari masyarakat.

“Menurut penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah,” ucapnya, Kamis, Jumat (3/1/2025).

Legislator dari PAN ini menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat ini muncul akibat informasi yang simpang siur. Namun, Ia memastikan kebijakan tersebut tidak dirancang untuk menyulitkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Tidak semua barang dikenakan tarif 12 persen. Kebijakan ini hanya fokus pada barang-barang tertentu yang dianggap mewah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan pengaruhnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wagub Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 dari BPK Kalteng

Lebih lanjut disampaikannya agar masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap isu-isu yang beredar tanpa adanya klarifikasi.

“Ada anggapan bahwa pajak ini dikenakan secara merata pada semua barang. Padahal pemerintah telah mengatur kebijakan ini dengan hati-hati agar tidak merugikan masyarakat secara luas,” terangnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page