Pemprov Kalteng Turunkan Tarif PKB dan BBNKB di Tahun 2025

Pemprov Kalteng Turunkan Tarif PKB dan BBNKB di Tahun 2025
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo saat menghadiri rakor

Palangka Raya, cybernews.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025.

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni saat menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pemberian Keringanan atas Pelaksanaan PKB, BBNKB, Obabe Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Ruang Rapat Bajakah Utama, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (2/1/2025).

Dalam rapat tersebut, Anang Dirjo mengungkapkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang Petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan/pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor, Pemprov Kalteng memberlakukan untuk tarif PKB dan BBNKB ada penurunan tarif.

Baca Juga :  Gubernur Minta Para Pengusaha Ikut Berkontribusi dalam Program Cetak Sawah

Anang mengatakan penurunan tarif PKB dan BBNKB telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng tanggal  tanggal 24 Desember 2024.

“Untuk tarif turun dari tarif yang lama dan ada kebijakan penurunan dari Bapak Gubernur melalui surat keputusan tersebut,” ungkap Anang.

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page