Pemprov Kalteng Turunkan Tarif PKB dan BBNKB di Tahun 2025
“Dari Pemda ada penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB ada penurunan sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 sekaligus dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama bermotor”, imbuhnya.
Ia berharap dengan ada pemberian keringanan dari Pemprov Kalteng, masyarakat Kalteng bisa bangga untuk memiliki kendaraan dengan plat Kalteng. “Sehingga tidak ada lagi masyarakat Kalteng yang mengambil kendaraan dan membayar pajak untuk plat nomor kendaraan daerah lain karena kendaraan berplat Kalteng akan memberikan kontribusi bagi penerimaan pendapatan asli daerah yang kemudian digunakan untuk pembangunan di Prov. Kalteng khususnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya serta untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng”, pungkasnya.
Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir saat pimpin Rakor berpesan agar seluruh Kepala Daerah segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri tentang Petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan/pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor.
“Jangan sampai lewat tanggal 5 Januari 2025”, tegasnya.
Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan meminta kepada masing-masing daerah yang mengalami peningkatan terhadap penerapan untuk tarif PKB, BBNKB maupun Obsen, diharapkan beban wajib pajak, ekuivalen, beban pembayar PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan. (Red)

