Kadis ESDM Kalteng Tegaskan Pentingnya Izin dalam Pertambangan Galian C
Palangka Raya, cybernews.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Galian C harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat bersama Wakil Gubernur Kalteng serta Pejabat JPT Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Jayang Tingang, Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut Vent menekankan pentingnya kepemilikan izin resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan Galian C masyarakat dapat mengurus surat Ijin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kegiatan pertambangan termasuk Galian C harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengurus perizinan yang diperlukan terkait aktivitas usaha pertambangan,” ujarnya.
Vent mengungkapkan bahwa hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah melakukan kegiatan Galian C, karena material dari aktivitas tersebut banyak digunakan untuk pembangunan perumahan dan infrastruktur lainnya.

