Polres Lamandau Musnahkan Barbuk Narkotika, Termasuk Jenis Etomidate
Nanga Bulik, cybernews.co.id – Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng melakukan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik berat total 191,42 gram pil ecstasy sebanyak 341 butir, dan jenis etomidate sebanyak dua bungkus plastik yang berisi dua cartridge berisi liquid/cairan, Selasa (21/4/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono didampingi Kasat Narkoba, Kejari Lamandau, Pengadilan Negri Lamandau, Kepala Dinas Kesehatan dan Kesbangpol Linmas Lamandau.
Barang bukti tersebut dari pengungkapan polres Lamandau saat mengamankan dua orang kurir narkotika, inisial KR dan WW dengan dua laporan yang berbeda.
“Adapun kedua tersangka tersebut berserta barang bukti berhasil diamankan di jalan lintas Trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono saat press release pemusnahan barang bukti.
Kapolres Lamandau mengungkapkan, Pengungkapan narkotika golongan dua jenis etomidate di wilayah hukum Polres Lamandau merupakan pengungkapan kasus yang pertamakali di Kalteng.
Para Tersangka menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak, Kalbar melalui jalur darat yang rencananya akan di antarkan ke kota Sampit dan Palangka Raya.
Etomidate dalam cartridge vape adalah bentuk penyalahgunaan baru narkotika yang tengah marak dan menjadi perhatian aparat penegak hukum, dengan harga jualnya mencapai lima juta rupiah,” ungkapKapolres Lamandau

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) kesehatan Rosmawati mengatakan, etomidate cartridge berisi liquid/cairan. Zat yang awalnya merupakan obat bius/anestesi medis ini kini dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II.
Etomidate adalah obat anestesi intravena yang digunakan dalam dunia medis untuk pembiusan umum, terutama pada pasien kritis, karena efeknya yang menenangkan aktivitas saraf dengan meningkatkan GABA,” kata Kadis Kesehatan.
Penyalahgunaan dalam Vape: Zat ini disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam liquid vape (rokok elektrik) dan dikemas dalam cartridge.
Adapun dampak dan Bahaya efek etomidate lebih cepat dan kuat daripada nikotin. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan hilang kesadaran dalam hitungan detik, gangguan napas, kejang, hingga koma.
“Pemerintah Indonesia secara resmi memasukkan etomidate ke dalam daftar Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2025,” kata Kadis.
Kapolres Lamandau menegaskan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah,” tegasnya. (An)

