DPRD Kalteng Gelar Rapur Penyampaian Pendapat Akhir

DPRD Kalteng Gelar Rapur Penyampaian Pendapat Akhir

Disampaikannya bahwa anggaran disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang merupakan kebijakan untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia sekaligus sebagai kontrol dari Pemerintah Pusat. Di dalamnya sudah tersusun berbagai macam informasi, mulai dari data Belanja Urusan Wajib dan Pilihan sampai dengan pemenuhan SPM, berdasarkan program kegiatan yang sudah kita susun bersama.

“Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, sebagai anggaran manajemen dari Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2025, setelah Raperda itu mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2025 merupakan Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing SKPD.

Baca Juga :  Plt. Kadisdik Kalteng Paparkan Transformasi Keterbukaan Informasi Pendidikan Melalui Platform PENA Kalteng

Yang lebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Secara khusus saya ingatkan kepada semua Kepala SKPD, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, banyak sekali tantangan yang harus kita hadapi terkait proses penyusunan dan juga pelaksanaan program kegiatan APBD Tahun anggaran 2025,” tandasnya.

You cannot copy content of this page