Tahapan Monev, KI Laksanakan Visitasi ke Badan Publik di Wilayah Kalteng
“Update barang diperlukan untuk kelancaran teknis pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Masukan kita perbaiki lagi, kita lengkapi. Terima kasih atas bimbingan Bapak/Ibu semua (Tim Penilai, red). Yang terlewati di 2024, kita penuhi lagi di 2025,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Triantony mengatakan apapun yang menjadi momentum 2025 ini, yang terpenting adalah komunikasi (Badan Publik dan KI, red) agar terjalin sinergi dan kerja sama yang baik untuk perbaikan layanan informasi publik.
“Kalau ada pembinaan terkait PPID, dapat berkoordinasi dengan KI. Mudah-mudahan ini bisa menjadi awal komunikasi yang baik. Dalam rangka Monev, selain memonitoring dan mengevaluasi, ini bisa jadi barometer kita untuk berkoordinasi terkait layanan informasi publik,” jelasnya.
Agus berharap ini dapat menjadi rentetan kolaborasi yang baik, apik, dan cermat terhadap jawaban SAQ, apa saja hal-hal yang dibutuhkan dan mana yang benar-benar sesuai.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KI Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Katriana menjelaskan bahwa penilaian KI pada tahun ini mulai menggunakan aplikasi e-Monev yang dapat diakses melalui situs e-Monev KI Pusat. Aplikasinya ini menjadi sarana bagi Badan Publik untuk melakukan pengisian kuesioner SAQ dan mengunggah dokumen pendukung yang kemudian diverifikasi dan menjadi dasar penilaian KIP. (Sumber : Biro Adpim)

