Satpol PP Kalteng Laksanakan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021
Selanjutnya, Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Yamtono menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif di antara masyarakat dan pelaku usaha.
“Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung upaya ini demi kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga memberikan informasi mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar Perda tersebut.
Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang publik. Selain itu, sosialisasi ini juga mencakup penjelasan mengenai alternatif lokasi bagi PKL yang ingin berjualan tanpa mengganggu pejalan kaki.
Kegiatan ini dilakukan secara langsung atau tatap muka, dengan tujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan PKL dapat mengetahui secara langsung apa saja yang mereka langgar dalam Perda tersebut. Selain itu, juga dijelaskan mengenai sanksi yang akan dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban umum dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman bagi semua. (Red)

