Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Lamandau Segera Ajukan Evaluasi ke Gubernur

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab Lamandau Segera Ajukan Evaluasi ke Gubernur

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD Kabupaten Lamandau resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Lamandau, Rabu (8/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan daerah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.

Dalam pidatonya, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Atas semua kerja sama dan dukungan yang selama ini berjalan dengan baik, kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau. Kerja sama ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Bupati.

Rizky menjelaskan, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lamandau, serta telah melalui pembahasan bersama DPRD.

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp920.706.099.327,38 atau 97,94 persen dari target sebesar Rp940,1 miliar. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.002.494.173.874,78 atau 93,14 persen dari target Rp1,076 triliun.

Baca Juga :  Polres Lamandau Musnahkan Barbuk Narkotika, Termasuk Jenis Etomidate

Selain itu, realisasi defisit anggaran sebesar Rp81,78 miliar, penerimaan pembiayaan mencapai Rp136,23 miliar, pengeluaran pembiayaan nihil, sehingga pembiayaan netto tercatat Rp136,23 miliar. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp54,45 miliar.

Bupati menegaskan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Setelah hasil evaluasi gubernur diterima, Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD akan segera menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rizky.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Lamandau,” pungkas Bupati. (An)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page