Polisi Lamandau Amankan Satu Unit Dam Truk Bermuatan Kayu Ilegal
Nanga Bulik, cybernews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengamankan satu unit dam truk canter dengan nopol KH 8214 AC yang bermuatan kayu olahan kurang lebih delapan kubik dan seorang pelaku pengangkutan kayu tanpa dokumen (Ilegal) inisial MG (39) pada saat Operasi Wanalaga Telabang 2025.
Adapun kayu tersebut berukuran (5cm X 10cm x 400cm) sebanyak 150 batang dan dua kali dua puluh (2cm X 20cm X 400cm)sebanyak 315 keping jenis kayu Meranti, yang merupakan jenis kayu memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering menjadi target penebangan ilegal.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal logging di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Terkait penangkapan pelaku yang diidentifikasi seorang warga asli Lamandau, semula kami menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan sekitar pukul 18.00 WIB dan segera menindaklanjutinya. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satu pelaku yang melakukan pengangkutan kayu olahan tanpa izin yang sah.
“Pelaku ditangkap pada hari Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Eks. Korindo KM 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik. MG tertangkap tangan saat mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH),” kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono pada awak media, Rabu (3/12/2025)
Kapolres Lamandau menjelaskan Operasi Wanalaga Telabang 2025 merupakan bagian dari komitmen Polres Lamandau dan instansi terkait untuk memberantas illegal logging dan pengangkutan kayu ilegal di Kalimantan Tengah. Operasi ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pengawasan hutan yang lebih efektif.
Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merusak hutan Kalimantan Tengah. Hutan ini memiliki peran vital bagi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat
“Saat ini, MG telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum pidana di Polres Lamandau. Dan untuk barang bukti telah diamankan dan akan digunakan dalam proses peradilan,” ungkap Kapolres.
Kapolres Lamandau menegaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf ‘b’ jo. Pasal 12 huruf ‘e’ Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan terkait hutan,” tegasnya.
Polres Lamandau menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penebangan atau pengangkutan kayu ilegal.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya melindungi hutan. Bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang. (An)

