Plt Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Gubernur Terkait Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD T.A 2025

Plt Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Gubernur Terkait Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD T.A 2025
Plt. Sekda Leonard S. Ampung menyerahkan Nota Keuangan kepada pimpinan Rapur yaitu Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Ansyari

Perubahan yang dimaksud disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan yang sudah berjalan, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu T.A. 2025, antisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah.

Selain itu, memperhatikan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah serta realisasi pelaksanaan APBD, khususnya untuk target pendapatan daerah yang memerlukan perhatian dari bersama karena berdampak langsung pada pelaksanaan kegiatan yang sudah dirancang untuk mendukung pelaksanaan seluruh program prioritas daerah dan visi misi Gubernur Kalteng.

Penyusunan Rancangan Perubahan APBD tersebut juga telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD T.A. 2025 sebagaimana yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemprov Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Narsum Kuliah Umum di IAHN-TP Palangka Raya, Gubernur Kalteng Dorong Satu Sarjana Satu Keluarga Dayak

Proyeksi struktur dan volume penganggaran Perubahan APBD Provinsi Kalteng T.A. 2025 yang telah dibahas bersama DPRD memiliki komposisi, sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp 8,5 triliun lebih; Defisit Rp 365 miliar lebih; Penerimaan Pembiayaan Rp 378 miliar lebih; SiLPA Rp 378 miliar lebih; Pengeluaran Pembiayaan Rp 13 miliar lebih; Pembayaran Pembiayaan Utang Daerah Rp 13 miliar lebih; dan Pembiayaan Netto Rp 365 miliar lebih.

Usai membacakan nota, Leonard menyerahkan dokumen Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2025 kepada pimpinan Rapur yaitu Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Ansyari, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (red)

You cannot copy content of this page