Pemprov Kalteng Bersama Menteri LH Rakor Terkait Penanggulangan Karhutla
Gubernur H. Agustiar Sabran menyampaikan bahwa saat ini Kalteng tengah menghadapi risiko tinggi karhutla, terutama di wilayah gambut seperti Pulang Pisau, Kapuas, dan Kotawaringin Timur. Ia mengingatkan pentingnya pembelajaran dari kejadian besar karhutla di tahun 2015 (±402.779 ha) dan 2019 (±343.353 ha).
“Ini adalah alarm bagi kita semua. Deteksi dini, sinergi lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat adalah harga mati,” tegasnya.
Pemprov Kalteng juga telah mengeluarkan Perda No. 1 Tahun 2020 sebagai bentuk kompromi antara kearifan lokal dan perlindungan lingkungan. Perda ini mengizinkan pembakaran terbatas maksimal 2 ha/KK oleh masyarakat adat, di bawah pengawasan ketat.
Dalam upaya penanggulangan langsung, Gubernur memaparkan telah dilakukan pemantauan udara menggunakan helikopter bersama Forkopimda. Tanggal 5 Agustus yakni di Wilayah Barat dan Tengah meliputi Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan, Palangka Raya, tanggal 6–7 Agustus yakni di Wilayah Timur meliputi Barito Timur, Barito Utara, dan Barito Selatan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, memverifikasi titik api, serta menentukan prioritas penanganan”, ungkap Gubernur.
Namun, Gubernur juga menyoroti tantangan wilayah Kalteng yang luas ±153.000 km², dan menyampaikan kebutuhan dukungan tambahan dari pemerintah pusat seperti Helikopter pemantauan tambahan, drone jarak jauh, pusat data dan komando terpadu, serta logistik udara seperti BBM, teknisi, pos pantau.

