Pelatihan Bagi Pengurus Koperasi Merah Putih se-Kalteng Resmi Dibuka

Pelatihan Bagi Pengurus Koperasi Merah Putih se-Kalteng Resmi Dibuka

Acara kemudian dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI Reda Manthovani. Dalam sambutannya, Reda mengatakan pihaknya berupaya mendorong para Kepala Daerah mendukung Koperasi di daerah masing-masing dengan mengimbau perusahaan-perusahaan di daerah membantu melalui Corporate Social Responsibility (CSR) bagi koperasi-koperasi di wilayah masing-masing.

Kejaksaan Agung melalui Jamintel juga menerangkan peran serta mereka sebagai pihak yang akan membina, melakukan pengawasan, dan menjembatani koperasi Merah Putih dengan mitranya seperti BUMN agar bersedia menyediakan pasokan komoditas yang diperlukan Koperasi Merah Putih melalui petunjuk pelaksanaan yang jelas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang turut hadir dalam acara tersebut menerangkan fungsi utama kejaksaan melakukan pendampingan dan edukasi terutama terkait dengan penegakan hukum mendukung ideologi, politik dan ekonomi termasuk hubungannya dengan Koperasi Merah Putih.

Hal senada disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI Ahmad Zabadi yang menekankan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, Kemenkop telah mendandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Agung diwakili Jamintel.

Baca Juga :  14 Kafilah Kabupaten/Kota se-Kalteng Jalani Registrasi Peserta MTQH XXXIII

“Kita patut bersyukur dari awal Kejaksaan mengawal, membersamai teman-teman Satgas Koperasi Desa Merah Putih dan menajemen pengurus menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Koperasi Merah Putih,” tuturnya.

Kemenkop sendiri akan melakukan pendampingan bussiness asistant yang membantu Koperasi Merah Putih menyusun bisnis plan, akses pendanaan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan edukasi berbasis digital (cashless).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur dan Jamintel menyerahkan bantuan modal usaha dari PT Best Agro Grup masing-masing senilai Rp 200 juta dan dari PT Antam sebesar masing-masing Rp 25 juta bagi beberapa Koperasi Desa Merah Putih di Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Lamandau, Kapuas dan Pulang Pisau. (Red)

You cannot copy content of this page